MOROWALI, Sulawesi Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Poso melakukan peninjauan langsung objek sengketa Pulau Langala, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Jum'at (18/11/2022).
Kedatangan PN Poso ke Pulau Langala untuk memastikan objek sengketa yang saat ini sedang digugat oleh pengugat atas nama Andi Baso Hamzah yang mengklaim sebagai pemilik lokasi.
"Tujuan kita untuk melihat saja objek tanah disengketakan, belum ada menentukan siapa pemilik lokasi, " tutur Hakim PN Poso Harianto saat diwawancara oleh Wartawan media ini dilokasi objek sengketa.
Dalam penjelasannya, Harianto mengatakan bahwa terkait sengketa Pulau Langala yang digugat oleh penggugat, dalam perkara ini Pengadilan tidak bisa menolak. Namun untuk pembuktian perkaranya, kami yang nanti mempertimbangkan semuanya.
Dikatakan, jika nantinya pihak penggugat bisa membuktikan gugatannya maka gugatan dapat dikabulkan. Tetapi jika pihak penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, maka gugatan pasti di tolak.
Terhadap perkara yang sedang bergulir, kepada kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan saksi di Pengadilan dengan membawa saksi masing-masing dari pihak penggugat maupun tergugat.
Kepada pihak penggugat untuk selanjutnya, PN Poso mengagendakan sidang mendengarkan saksi pada tanggal 29/11. Untuk pihak tergugat akan ada penyampaian agenda sidang selanjutnya.
"Sidang perkara ini, sudah dilaksanakan sebanyak 5 kali, akan memasuki sidang berikutnya. Kita tunggu aja proses selanjutnya seperti apa hasilnya, " tutur Harianto yang turut didampingi rekannya Marwan dan Juanda serta Panitera Jetmiko.
Ditempat yang sama, Kades Fatufia H.Mohammad M Ali melalui kuasa hukumnya Apri SH, CIL, CMLK, mengatakan kepada sejumlah Wartawan Optimis Menang dalam gugatan perkara yang dilayangkan pengugat.
Hal itu dikatakan bukan tanpa alasan, tetapi dengan melihat fakta-fakta dilapangan. Dimana dalil gugatan pengugat sangat lemah sehingga diyakini gugatan penggugat seutuhnya bakal ditolak.
"Melihat fakta dilapangan dalil penggugat sangat lemah, kemungkinan gugatan penggugat seutuhnya bakal ditolak sehingga kita optimis menang dalam perkara ini, " tuturnya.
Diterangkan Pengacara kondang asal kendari itu bahwa gugatan dimaksud lemah seperti batas arah selatan, dimana dalam gugatan arah selatan berbatasan Andi Bessi (Istri Pengugat) padahal arah selatan itu adalah pantai.
Kemudian, dalam gugatan itu yang digugat adalah pribadi Kades. Padahal pengelolaan yang ada saat ini diatas Pulau Langala termasuk pembagunan fasilitas wisata adalah atas nama Pemerintah Desa. Hal ini salah alamat, karena tanah yang ada di pulau Langala ini seutuhnya milik Pemda Morowali.
"Dengan melihat fakta yang ada, dapat disimpulkan bahwa dalam syarat formil itu tidak memenuhi unsur gugatan, jadi gugatannya kabur, " terangnya.
Diakhir penjelasan, dia juga memberi apresiasi kepada PN Poso yang jauh-jauh datang untuk melihat dan memastikan langsung objek sengketa yang di gugat penggugat.
"Tak lupa, kamu juga memberi apresiasi kepada Pengadilan yang telah bersedia datang untuk melihat langsung objek perkara, " ujarnya.
Sementara itu, dari pihak penggugat Andi Baso Hamzah mengklaim bahwa yang digugat bukan pulau Langala tetapi tanah kebun miliknya diatas Pulau Langala.
"Saya tidak menggugat pulau Langala tapi tanah kebun punyaku yang ada diatas Pulau Langala. Saya juga tau aturan bahwa pulau itu milik negara bukan milik perorangan, " ucapnya.
Pihaknya juga berkeyakinan bahwa PN Poso akan mengabulkan gugatan yang diajukan atas dasar bukti - bukti yang dimiliki.
"Berdasarkan bukti yang ada kita yakin PN Poso akan kabulkan gugatan yang kita ajukan ini, " tambah Norma Andi Masse SH menjelaskan selaku kuasa hukum penggugat.
(PATAR JS)